TUGAS DAN FUNGSI.
Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan memiliki tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Sumber Daya Air, Keciptakaryaan dan Tata Ruang sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai berikut :
-Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.
-Pelaksanaan Kebijakan Teknis di Bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.
-Pembinaan dan Fasilitasi terhadap kegiatan di Bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.
-Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Teknis di Bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.
-Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.
RR