RENSTRA.

RENSTRA.

Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (DSDACKTR) Provinsi Sulawesi Selatan menyusun Rencana Strategis (Renstra) berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2024-2026. RPD merupakan dokumen perencanaan pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan. RPD akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan. Renstra DSDACKTR merupakan bagian dari kebijakan pengembangan dan pembangunan daerah secara keseluruhan. Renstra menjadi alat sinkronisasi perencanaan pembangunan dan penataan ruang, terutama dalam bidang infrastruktur. Renstra juga menjadi acuan bagi kebijakan dan strategi pembangunan sektoral yang terkait dengan infrastruktur. Selain itu, Renstra berfungsi sebagai penterjemah arah pengembangan dan pembangunan wilayah yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD, maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk pembangunan infrastruktur. Renstra DSDACKTR akan dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) tahun ke depan, yaitu tahun 2024-2026. Penyusunan Renstra ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023. Lihat gambar Hubungan antar RPD dan Muatan RPD dan Renstra OPD.
- RENSTRA Dinas SDACKTR 2024-2026