LAKIP.

LAKIP.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2023, tanggal 11 Januari 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peratuturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan salah satu unsur pelaksanaan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, untuk melaksanakan tugas dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Agar tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Seiatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan dinamis maka diperlukan keterpaduan langkah dan koordinasi yang optimal. Selain itu, diperlukan instrumen yang mampu mengukur indikator pertanggung jawaban setiap penyelenggara negara dan pemerintahan. Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Presiden tersebut mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara negara untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, dan fungsi, dan peranannya dalam pekerjaan umum dan penataan ruang, kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategis yang ditetapkan.

- LAKIP Dinas SDACKTR

 

----------------------

Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan

Link Download : https://drive.google.com/file/d/1JT656CsWExyWtDnJqE7Q5b7KklG8iIrQ/view?usp=drive_link

Link View : https://drive.google.com/file/d/1JT656CsWExyWtDnJqE7Q5b7KklG8iIrQ/view