Rapat Pencabutan Izin Tempat Hiburan Malam (THM) di Sulawesi Selatan.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjaga ketertiban, nilai-nilai moral, serta ketentuan perundang-undangan, salah satu langkah tegas yang diambil adalah penghapusan Tempat Hiburan Malam (THM) di seluruh wilayah provinsi. Salah satu cara efektif untuk mewujudkan hal tersebut secara sistemik adalah melalui pengendalian tata ruang. Untuk itu, kami menegaskan bahwa dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota yang akan datang, tidak boleh ada zona yang memperbolehkan keberadaan THM. Hal ini harus menjadi prinsip dasar dalam perencanaan ruang, agar tidak ada ruang legal yang membuka peluang beroperasinya THM di masa depan.
Kami mendorong agar penegasan ini diupayakan secara maksimal pada saat pelaksanaan klinik RDTR/RTRW di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga seluruh kabupaten/kota dapat diarahkan pada kebijakan yang selaras dengan visi pembangunan daerah yang lebih bermartabat, aman, dan berkarakter. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi tata ruang yang berpihak pada kepentingan sosial, ketentraman masyarakat, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.